Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Kolaka Utara
Kamis, 12 Juni 2025 - 17:05:00 WIB
Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan potensi pelarian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kolaka dengan mengenakan rompi tahanan.
M dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yaitu J (Kuasa Pengguna Anggaran), SL (Pejabat Pembuat Komitmen) dan JM (kontraktor pelaksana).
Proyek tersebut menggunakan APBD sebesar Rp 41,1 miliar, dengan hasil audit BPK menemukan total kerugian negara mencapai Rp 9,87 miliar.
Editor: Kurnia Illahi