Keji! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2,5 Bulan di Gayo Lues Aceh
Senin, 02 Juni 2025 - 19:25:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 juncto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan atau 17 tahun kurungan," tutur Abidinsyah.
Baca Juga
Viral Oknum Guru Ngaji di Palu Diduga Perkosa Santri, Digeruduk Warga yang Emosi
Editor: Rizky Agustian