Keji! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2,5 Bulan di Gayo Lues Aceh
Senin, 02 Juni 2025 - 19:25:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 juncto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan atau 17 tahun kurungan," tutur Abidinsyah.
Editor: Rizky Agustian