Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, Kemendikbudristek Sebut Perguruan Tinggi Paling Rawan
Nadiem juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan sebagai perwujudan komitmen Kemendikbudristek dalam menghadirkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan berbagai langkah yang ditempuh Itjen dalam merespons fenomena-fenomena kekerasan yang terjadi.
Selain dua regulasi itu, Kemendikbudristek telah menyusun regulasi turunan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 17 tahun 2022 yang mengatur lebih khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Statistik data menunjukkan perguruan tinggi adalah lokus yang paling rawan terjadi tindak kekerasan seksual. Karena itu lah Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama