Kekeringan dan Karhutla Landa Kalimantan, Masyarakat Dayak Minta Warga Hentikan Bakar Lahan
Para Temenggung, Damang, Domong, Kepala Adat atau sebutan lainnya diminta bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun lalai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
MADN mendorong penerapan sanksi berdasarkan hukum adat setempat terhadap para pelanggar. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum adat.
Selain penegakan hukum adat, pengurus DAD di seluruh tingkatan diminta membangun koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait, termasuk TNI, Polri, BNPB, pemerintah daerah dan Manggala Agni.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk memantau titik panas atau hotspot serta meningkatkan pengawasan terhadap wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran.
MADN menegaskan seluruh imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di Tanah Kalimantan.
MADN juga mengajak seluruh elemen masyarakat adat mengambil tindakan cepat dan bertanggung jawab dalam menghadapi ancaman kekeringan ekstrem dan karhutla.
Editor: Aditya Pratama