Keluarga Bersyukur PK Irman Gusman Akhirnya Dikabulkan MA
Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Dr Eddy Hieriej sebelumnya menilai, Irman Gusman tidak semestinya dihukum karena ‘hakim memutus dalam keragu-raguan’ dan terdapat ‘kekeliruan nyata’ dari putusan tersebut. Vonis atas perkara ini juga mencerminkan ketidakadilan.
Sementara pakar hukum pidana formil UII Arief Setyawan menegaskan, kekeliruan dalam penanganan kasus ini mulai dari proses penangkapan hingga pra-peradilan yang digugurkan di tengah jalan. Selain itu, hakim telah menggunakan pasal-pasal yang tidak tepat dalam menghukum Irman.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Jhon Pieris menilai eksaminasi terhadap vonis perkara Irman wajar dilakukan. Eksaminasi dilakukan karena vonis dianggap tidak tepat atau keliru.
”Eksaminasi merupakan hal biasa. Proses tersebut akan menguji atau menilai apakah suatu vonis yang dijatuhkan hakim sudah benar atau tidak. Tak terkecuali perkara dengan terdakwa Irman,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh