Keluarga Dini Sera Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Keluarga Dini Sera Afrianti meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur terkait perkara dugaan pembunuhan. Ketiganya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Kami meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan putusan pengadilannya," kata kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dia mengatakan, dasar pelaporan ketiga hakim yakni kontradiksi antara surat tuntutan dan dakwaan dengan pertimbangan hakim. Sebab, pertimbangan hakim itu berujung Ronald Tannur divonis bebas.
"Dasar laporan kami adalah terkait dengan kontradiksinya antara surat tuntutan surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan," sambungnya.
Dia berharap KY memberikan rekomendasi terbaik demi keadilan bagi keluarga Dini. Selain itu, dia berharap ketiga hakim dipecat.
"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya, itu harapan kami," katanya.