Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemen Imipas Akui Klaster Mewah di Lapas Cibinong Ditempati Napi Korupsi Jimmy Masrin
Advertisement . Scroll to see content

Kemen Imipas bakal Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Ini Alasannya

Senin, 05 Oktober 2026 - 14:43:00 WIB
Kemen Imipas bakal Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Ini Alasannya
Indra Kenz berpelukan dengan sahabatnya Paris Pernandes usai bebas bersyarat dari Lapas Cibinong (foto: Instagram/@parispernandes_)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merekomendasikan penarikan pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rekomendasi ini disampaikan usai namanya disebut terkait temuan kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ImipasRudi Setiawan menjelaskan, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga mencakup sebuah guest house yang sebelumnya merupakan bangunan kantor untuk sarana asimilasi dan edukasi.

"Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house," kata Rudi, Senin (5/10/2026).

Rudi menambahkan, guest house tersebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan. Bangunan tersebut kemudian digunakan untuk menerima kunjungan warga binaan.

"Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ucapnya.

Selain guest house, Imipas menemukan tiga kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rudi mengatakan, kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, tetapi barang-barang yang berada di dalamnya diadakan oleh warga binaan.

"Ada 3 kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," katanya.

Atas temuan tersebut, Kementerian Imipas telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.

"Dan PB-nya (pembebasan bersyarat) sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.

Indra Kenz diketahui baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada akhir September 2026. Dengan demikian, rekomendasi tersebut masih berupa usulan penarikan PB dan belum berarti status pembebasan bersyaratnya telah dicabut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut