Kemenag Berikan Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro dan Kecil, Tersedia 25.000 Kuota
Lebih lanjut, Aqil menyampaikan pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. Di mana saat ini Kemenag telah menggelar roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal.
"BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan. Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota," ujar dia.
"Tujuannya untuk mendapat dukungan konkret dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif nol rupiah atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,” ujarnya.
Jumlah ini diperuntukkan bagi komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000) serta untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000).
Editor: Rizal Bomantama