Kemenag Identifikasi Antara Ponpes dengan Boarding School
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan memetakan sekolah keagamaan. Pemetaan dilakukan dengan mengidentifikasi kriteria secara jelas antara pondok pesantren (ponpes) dengan sekolah berasrama (boarding school).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Ahmad Zayadi mengatakan, saat ini tidak ada batasan yang jelas antara pesantren nyata dengan sekolah berasrama. Dalam beberapa persoalan keduanya teridentifikasi sebagai ponpes.
"Kami akan melakukan evaluasi, apakah rukun dan jiwa pesantren secara konsisten terpenuhi oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dilaporkan saat mengajukan izin operasi," ujar Zayadi di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Dia menuturkan, pesantren harus memenuhi rukun dan ruhnya. Rukun tersebut meliputi adanya kiai, santri menetap, pondok, masjid dan kajian kitab kuning dirasah Islamiyah dengan pola mualimin.
Sementara ruh pesantren, di antaranya menyangkut nasionalisme NKRI, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, persaudaraan, kemandirian, jiwa yang bebas dan keseimbangan. Rukun dan jiwa pesantren menjadi unsur penting untuk mengidentifikasi ponpes yang nyata.