Kemenag Jatim Akan Tindak ASN yang Goreng SE Menag Terkait Pengeras Suara Masjid
JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kanwil Kemenag Jatim yang menggoreng Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Hal ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Jatim, Nawawi.
"Benar, Bapak Kakanwil mengimbau seperti (itu),"kata Nawawi kepada MNC Portal, Senin (28/2/2022).
Nawawi menyampaikan, imbauan itu bertujuan agar para ASN Kemenag wilayah Jatim dapat meluruskan pemberitaan miring terhadap SE yang diterbitkan Menag tersebut.
"Pak Kakanwil mengimbau agar ASN meluruskan pemberitaan dan memberikan informasi yang benar terkait SE Menag 5/2022," ujar dia.