Kemenag : SK Bupati 1975 Sudah Tak Bisa jadi Dasar Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 kini sudah tidak relevan lagi. SK Bupati tersebut tidak bisa menjadi dasar penolakan pendirian gereja di Cilegon.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi atas respons penolakan pendirian gereja di Cilegon.
Diketahui Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut melakukan penandatanganan di sebuah kain putih sebagai penolakan pembangunan gereja di Cilegon.
"Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja," kata Wawan dikutip dalam keterangannya, Jumat,(9/9/2022).
Diketahui,pada tahun 1975 Bupati Cilegon mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 189/Huk/SK/1975 tanggal 28 Maret 1975 tentang penutupan gereja/tempat jemaat bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang. SK tersebut dikeluarkan ketika Cilegon masih menjadi bagian dari Serang, Banten.
Wawan menyampaikan setidaknya ada tiga alasan SK tersebut kini sudah tak relevan.