Kemenag : SK Bupati 1975 Sudah Tak Bisa jadi Dasar Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon
Pertama, regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99 persen sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud. Sementara situasi kota Cilegon sekarang sudah berubah.
Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, komposisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513 dan umat Katolik mencapai 6.907.873.
"Jumlah tersebut setara dengan 9,86 persen. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82%. Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” kata dia.
Kedua, konsideran menimbang SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.
“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” ujar Wawan.