Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO
Saham yang sudah diwakafkan kemudian menghasilkan nilai manfaat untuk mendukung berbagai program sosial dan keumatan.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Thobib memastikan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki landasan hukum syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” tegas Karo Humas.
Editor: Puti Aini Yasmin