Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : H-7 Natal, 154.603 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Terbitkan Aturan Lengkap Perayaan Natal saat PPKM Level 3

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:33:00 WIB
Kemenag Terbitkan Aturan Lengkap Perayaan Natal saat PPKM Level 3
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: dok Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja; 
e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; 
f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; 

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 
i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; 
j. menyediakan cadangan masker medis; 
k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; 

l.menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; 
m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; 
n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; 

o. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; 
p. tidak mengadakan jamuan makan bersama; 

q.memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan: 
1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan 
2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut