Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Terbitkan Juknis Pesantren Ramah Anak, Larang Hukuman Fisik ke Santri 

Selasa, 12 Maret 2024 - 15:26:00 WIB
Kemenag Terbitkan Juknis Pesantren Ramah Anak, Larang Hukuman Fisik ke Santri 
Kemenag merilis juknis pesantren ramah anak. Dalam juknis melarang adanya hukuman fisik ke santri. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta kanwil dan kemenag kabupaten atau kota. Oleh karenanya, kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman” kata Waryono.

Waryono menegaskan konsekuensi ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi. Maka, pihaknya mendorong kerja sama dalam impelementasi Juknis ini terhadap seluruh pesantren untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri seluruh Indonesia. 

Sementara itu, Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan juknis pengasuhan ramah anak akan segera disosialisasikan secara masif kepada stakehoders termasuk Kementerian atau lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren dan seluruh kepala bidang dan Subtim PD Pontren seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut