Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Meski WFH
Kamaruddin memaparkan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah untuk membayar honor guru non-PNS. Kemenag juga tidak mensyaratkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-PNS yang akan menerima honor.
Kemenag, dia mengungkapkan, juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus corona. "Kami telah terbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," katanya.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA, dia menyatakan, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, maupun peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah. Seperti pembelian atau sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan.
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," ujarnya.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno menuturkan, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama kebijakan belajar dari rumah. Dia mengaku, pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan belajar dari rumah kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah.
Surat edaran tersebut terbit pada Sabtu, 18 April 2020. "Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," katanya.
Editor: Djibril Muhammad