Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal sejak 14 Oktober 2025. Adapun pada hari ini, Jumat (14/11/2025), Kemendag melakukan pemusnahan terhadap 500 balpres pakaian bekas impor dari Jepang dan Cina yang dilaksanakan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor.
Sebagai informasi, balpres pakaian bekas tersebut merupakan bagian dari total 19.391 balpres yang disita Kemendag, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri di Bandung senilai Rp112,35 miliar.
“Ini adalah temuan yang terbesar untuk impor pakaian bekas,” ucap Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso dalam konferensi pers di Bogor, Jumat (14/11/2025).
Budi menegaskan, impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto mengapresiasi penegakan hukum yang telah berjalan untuk menindaklanjuti kegiatan impor pakaian bekas.
“Pemusnahan barang thrifting hari ini membuktikan pada pelaku industri bahwa pemerintah serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual kembali,” ujar Darmadi.
Lebih lanjut, Darmadi meminta pemerintah untuk selalu menindak para distributor yang terlibat dengan impor pakaian bekas. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan turut mengawasi proses penegakan hukum yang dijalankan.
Editor: Aditya Pratama