Kemendagri Dukung Soekarwo Tegur Wakil Bupati Trenggalek
JAKARTA, iNews.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin mendukung langkah Gubernur Jatim Soekarwo yang akan mengirimkan surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin karena meninggalkan tugas tanpa izin. Surat teguran itu sebagai bentuk penegakan sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahtiar menuturkan, larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah meninggalkan tugas diatur dalam Pasal 76 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal itu mengatur tentang kepala daerah/wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
“Dikecualikan jika meninggalkan tugas dan wilayah kerja itu jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Senin (21/1/2019).
Dia menjelaskan, pelanggaran atas ketentuan tersebut mengandung konsekuensi sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 23/2014.