Kemendagri Dukung Soekarwo Tegur Wakil Bupati Trenggalek
Dalam ayat 3 disebutkan, pelanggaran itu dikenai sanksi teguran tertulis oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian.
Berdasarkan ayat 5, dalam hal kepala daerah mengikuti program pembinaan khusus, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Berkenaan dengan kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota, Bahtiar secara tegas menyebutkan, gubernur juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Gubernur, kata Bahtiar, merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam Pasal 373 ayat 2 UU disebutkan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.