Kemendagri Dukung Soekarwo Tegur Wakil Bupati Trenggalek
“Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan gubernur Jawa Timur menegakkan hukum pemerintahan daerah sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan gubernur kepada wakil bupati Trenggalek. Ternasuk binwas kepada wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati lainnya diwilayahnya sesuai yg diatur dalam UU Pemda,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pakde Karwo menerima surat tentang Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara dari 9-19 Januari 2019.
Pakde Karwo pun mengirimkan surat ke Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak agar menyampaikan laporan secara rinci mengenai sikap Nur Arifin yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut.
“Laporan ini penting untuk kemudian dilanjutkan sebagai laporan gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran,” ujarnya.
Menurut Bahtiar, tindakan tegas demikian bisa menjadi contoh di seluruh daerah. Gubenur harus mengembalikan kembali marwah sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional NKRI sesuai azas-azas, prinsip-prinsip dan etika penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sesuai konstitusi dan Undang-Undang.
Editor: Zen Teguh