Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan Adalah Melindungi Masyarakat

Minggu, 20 Januari 2019 - 10:20:00 WIB
Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan Adalah Melindungi Masyarakat
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

Bahtiar mencontohkan, ada pemerintah daerah tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat yang hendak membangun rumah di lokasi lahan dengan kontur tanah miring atau terjal. Izin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar rumah warga tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah di musim hujan dan dapat diterjang longsor.

Dari contoh itu, Bahtiar ingin menjelaskan bahwa pelayanan perizinan bukanlah sekadar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan izin. Akan tetapi, terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat.

Menurut dia, hal itu telah berulang-ulang kali disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan.

“Mendagri selalu menyiapkan waktu kapan pun sebagai pembina dan pengawas kinerja kepala daerah. Aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada bupati/wali kota yang hingga saat ini jumlahnya 514 kabupaten/kota,” ujar Bahtiar.

Dia menuturkan, berbagai produk hukum termasuk Permendagri telah diterbitkan selama kepemimpinan Mendagri Tjahjo Kumolo. Hal itu untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, berupa pembekalan dan diklat khusus kepada kepala daerah terpilih.

Namun, kata Bahtiar, sangat disayangkan jika kemudian masih ada kepala daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat. Justru sebaliknya, Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kepada kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau kepala daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi,” kata Bahtiar.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut