Kemendagri Implementasikan Perpres 91 untuk Dukung Kemudahan Berusaha
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah merevisi dan melahirkan regulasi baru untuk kemudahan izin berusaha dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut "Online Single Submission" (OSS).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, penerapan sistem Online Single Submission (OSS) merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik lebih banyak minat investor untuk menanam modal di Indonesia. Berbagai cara dari mulai percepatan pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan dibenahi agar semakin banyak pelaku bisnis yang menanamkan modal di Indonesia,” ujarnya, Minggu (14/10/2018).
Dia menjelaskan, saat ini bidang investasi yang banyak menjadi sorotan oleh investor yakni pertambangan dan sumber daya alam seperti mineral, gas alam, batu bara, dan minyak bumi.
Sejalan kebijakan kemudahan izin berusaha dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara simultan membangun akses transportasi jalan, pelabuhan, kereta api dan bandara sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien.