Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Implementasikan Perpres 91 untuk Dukung Kemudahan Berusaha

Minggu, 14 Oktober 2018 - 08:07:00 WIB
Kemendagri Implementasikan Perpres 91 untuk Dukung Kemudahan Berusaha
Rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri mengenai penerapan Perpres 91 Tahun 2017 di Jakarta, Senin (8/10/2018). (Foto: Puspen Kemendagri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah merevisi dan melahirkan regulasi baru untuk kemudahan izin berusaha dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut "Online Single Submission" (OSS).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, penerapan sistem Online Single Submission (OSS) merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik lebih banyak minat investor untuk menanam modal di Indonesia. Berbagai cara dari mulai percepatan pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan dibenahi agar semakin banyak pelaku bisnis yang menanamkan modal di Indonesia,” ujarnya, Minggu (14/10/2018).

Dia menjelaskan, saat ini bidang investasi yang banyak menjadi sorotan oleh investor yakni pertambangan dan sumber daya alam seperti mineral, gas alam, batu bara, dan minyak bumi.

Sejalan kebijakan kemudahan izin berusaha dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara simultan membangun akses transportasi jalan, pelabuhan, kereta api dan bandara sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut