Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Implementasikan Perpres 91 untuk Dukung Kemudahan Berusaha

Minggu, 14 Oktober 2018 - 08:07:00 WIB
Kemendagri Implementasikan Perpres 91 untuk Dukung Kemudahan Berusaha
Rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri mengenai penerapan Perpres 91 Tahun 2017 di Jakarta, Senin (8/10/2018). (Foto: Puspen Kemendagri).
Advertisement . Scroll to see content

Pada rapat koordinasi tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging menjelaskan, reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Atas pertimbangan tersebut, rapat koordinasi memuat kesimpulan bahwa prinsipnya pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai oleh PT MLB.

Kemudian, untuk penyelesaian urusan PT MLB selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyelesaian ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut