Kemendagri Implementasikan Perpres 91 untuk Dukung Kemudahan Berusaha
 
                 
                Pada rapat koordinasi tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging menjelaskan, reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Atas pertimbangan tersebut, rapat koordinasi memuat kesimpulan bahwa prinsipnya pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai oleh PT MLB.
Kemudian, untuk penyelesaian urusan PT MLB selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyelesaian ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha.
Editor: Zen Teguh