Kemendagri Panggil Lucky Hakim Hari Ini usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim hari ini, Selasa (8/4/2025) siang. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menuturkan, pemanggilan akan berlangsung di Kemendagri sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ya benar (akan ada pemanggilan) jam 13.00," ujar Bima Arya saat saat dikonfirmasi.
Bima Arya memastikan, pemanggilan terhadap Lucky Hakim berkaitan dengan kegiatan Bupati Indramayu tersebut melakukan perjalanan ke Jepang beberapa waktu lalu.
Nantinya, Kemendagri akan meminta penjelasan lebih jauh perihal alasan Lucky Hakim pergi ke Jepang, namun tanpa mengantongi izin.
Lucky Hakim Minta Maaf Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Tetap Panggil
"Iya betul (minta penjelasan Lucky Hakim)," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemanggilan terhadap Lucky Hakim itu akan berlangsung di Ruang Kerja Wamendagri, Gedung B, Kemendagri.
Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi usai Terciduk Liburan ke Jepang Tidak Izin
Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim terciduk liburan ke Jepang tidak izin terlebih dahulu ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kabar ini pun viral di media sosial.
Viral Dedi Mulyadi Posting Bupati Indramayu Lucky Hakim Asyik Liburan ke Jepang Tidak Izin: Lain Kali Bilang Ya!
Melalui TikTok, Dedi Mulyadi menyinggung Lucky Hakim agar tidak mengulangi kesalahannya lagi. Sebagai pejabat, sudah seharusnya meminta izin terlebih dulu sebelum liburan ke luar negeri.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu, ya," ujar Dedi Mulyadi dikutip, Senin (7/4/2025).
Dia menambahkan, mantan artis tersebut telah berkomunikasi dengan Lucky pada Minggu (6/4/2025) malam dan meminta maaf.
"Mengenai perjalanan Pak Lucky Hakim ke Jepang, betul bahwa itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh dan berhak berlibur, apalagi di hari libur Lebaran, tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri yang suratnya diajukan melalui gubernur Jawa Barat. Jadi, ada aturannya," katanya.
Editor: Aditya Pratama