Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri: Pejabat Negara Jadi Tim Kampanye Capres Wajib Cuti

Minggu, 12 Agustus 2018 - 16:03:00 WIB
Kemendagri: Pejabat Negara Jadi Tim Kampanye Capres Wajib Cuti
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai ketentuan pejabat negara yang maju capres dan cawapres, Bahtiar menegaskan bahwa mereka tidak harus mundur dari jabatannya. Ini antara lain diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Menurut Bahtiar, dalam Pasal 18 ayat (1) PP 32 disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mundur dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan bahwa seseorang yang sedang menjabat gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

“Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan,” kata Tjahjo.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut