Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Tegaskan Anak yang Lahir di Luar Nikah Berhak Miliki Akta Kelahiran

Jumat, 19 Maret 2021 - 06:43:00 WIB
Kemendagri Tegaskan Anak yang Lahir di Luar Nikah Berhak Miliki Akta Kelahiran
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah (foto: Inews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Kelahiran seorang anak di luar status pernikahan memang masih terjadi di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap anak yang lahir berhak mendapat akta kelahiran, tanpa terkecuali.

"Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam video yang dikirimkannya, Jumat (19/3/2021).

Sebab, anak yang lahir di luar status pernikahan kerap tidak memperoleh haknya yakni kepemilikan akta kelahiran. Jadi, seharusnya anak tersebut berhak mendapat akta

“Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran,” katanya.

Dia mengatakan akta ini dapat diurus di dinas dukcapil (disdukcapil) sesuai dengan alamat si ibu dan anaknya. Pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut