Kemendagri Tegaskan Anak yang Lahir di Luar Nikah Berhak Miliki Akta Kelahiran
Jumat, 19 Maret 2021 - 06:43:00 WIB
"Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” tuturnya.
Zudan menyebut bahwa akta milik anak yang dilahirkan di luar status penikahan berbeda dengan akta kelahiran yang lain.
“Di dalam akta kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja,” tuturnya.
Editor: Ibnu Hariyanto