Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbud Susun Permendikbud Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Rabu, 28 April 2021 - 02:06:00 WIB
Kemendikbud Susun Permendikbud Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan permendikbud untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sedang disusun. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyusun peraturan atau permendikbud terkait isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Hal itu untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang laporannya banyak diterima Kemendikbud.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan saat ini pihaknya sudah memproses pelaporan kasus kekerasan seksual yang sampai di Kemendikbud. Namun, katanya, yang ingin disempurnakan dalam permendikbud baru untuk menangani isu kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi yaitu meningkatkan level transparansi dengan apa yang terjadi di lapangan.

"Jadi filsafatnya adalah Kemendikbud harus tahu, civitas akademika dan pemimpin di perguruan tinggi juga harus tahu dan harusnya informasi yang didapatkan itu sama," katanya pada acara diskusi 'Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara Bersama Mas Menteri' secara daring, Selasa (27/4/2021).

Dia menjelaskan, tantangan dalam membuat permendikbud itu terkait juga dengan momentum. Nadiem mengatakan untuk mengeluarkan sebuah permendikbud memang diperlukan kesempurnaan.

"Jadinya buat kita adalah pertama keberanian untuk mengeluarkan permendikbud ini yang sebentar lagi. Tolong ditunggu. Akan keluar sebaik mungkin. Mungkin tidak sempurna tapi sebaik mungkin kita mendorong momentum ini dulu," ujarnya.

Tantangan selanjutnya, ujar Nadiem, ialah konsensus yang harus dibangun di instansi-instansi lain agar tidak ada konflik dengan peraturan perundangan atau regulasi lain. Katanya, hal inilah yang memakan waktu agak lama dalam penyusunan. Sebab, jelasnya, harus ada penyelarasan hukum, legal dan regulasi lainnya.

"Setiap kita keluarkan permendikbud itu harus benar-benar matang agar tidak tumpang tindih atau tidak klop dengan aturan lainnya," ujar Nadiem.

Mendikbud menjelaskan, dalam permendikbud itu nantinya juga akan mendefinisikan secara eksplisit seluruh spektrum dari isu kekerasan seksual yang terjadi di lapangan. Bahkan isu kekerasan seksual yang ranahnya masih abu-abu.

"Seluruh spektrum sampai yang membuat seseorang tidak nyaman dengan komen-komen dan lain itu juga harus kita address isunya," katanya.

Selain itu, ujarnya, sistem pelaporan yang akan sampai ke Kemendikbud juga akan dibuat. Namun sistem pelaporan ini akan dibuat dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi agar si pelapor tidak menjadi korban.

"Sehingga perlindungan informasi mereka itu menjadi suatu hal yang sangat penting," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut