JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan upacara bendera saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Hardiknas diperingati setiap 2 Mei.
Keputusan tersebut tertuang Surat Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020 yang ditanda tangani Mendikbud Nadiem Makarim, 29 April 2020. Upacara akan dimulai pukul 08.00 WIB dan dilakukan secara terbatas.
Ancaman Baru Terus Bermunculan, Aliansi E5 Ditingkatkan Koordinasi
"Meniadakan Penyelenggaraan Upacara Bendera yang umumnya wajib diselenggarakan di setiap kantor instansi pusat dan daerah, setiap satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," tulis Kemendikbud seperti dilihat iNews.id, Kamis (30/4/2020).
Instansi pusat dan daerah diimbau mengkuti upacara melalui upacara bendera melalui siaran langsung di kanal media sosial dan Youtuber Kemendikbud. Tema peringatan Hardiknas 2020 yakni 'Belajar dari COVID-19'.
Perusahaan Wajib Hentikan Operasi 14 Hari jika Ditemukan Karyawan PDP
"Tidak mengadakan kegiatan/aktivitas peringatan Hari Peringatan Nasional 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada satu lokasi," tulis Kemendikbud.
Selain itu, jajaran guru dan siswa diminta menyaksikan peringatan Hardiknas 2020 pukul 19.00-20.30 WIB di TVRI pada Sabtu, 2 Mei 2020.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku