Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Pungli dan Palsukan Data Jemaah Haji

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:12:00 WIB
Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Pungli dan Palsukan Data Jemaah Haji
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan ibadah haji dan umrah. Lembaga itu juga diwajibkan menyelesaikan pengembalian hak-hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun ini.

Puji menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab pengelola atas pelanggaran yang telah dilakukan. Pengelola tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut