Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Pungli dan Palsukan Data Jemaah Haji
Dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan ibadah haji dan umrah. Lembaga itu juga diwajibkan menyelesaikan pengembalian hak-hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun ini.
Puji menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab pengelola atas pelanggaran yang telah dilakukan. Pengelola tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama