Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Stimulus Nataru! Cek Diskon Tiket Pesawat, Kapal hingga Kereta Api sampai 30 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 saat Nataru, Angkutan BBM dan Sembako Dikecualikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:41:00 WIB
Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 saat Nataru, Angkutan BBM dan Sembako Dikecualikan
Kemenhub merencanakan pembatasan angkutan barang, termasuk truk sumbu tiga, pada H-7 hingga H+7 Nataru 2026/2027 tanpa mekanisme window time. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan pembatasan operasional angkutan barang, termasuk truk sumbu 3, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pembatasan diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas ketika mobilitas masyarakat meningkat selama libur akhir tahun.

"Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat," kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Aan menambahkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang masih disiapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Kemenhub juga akan menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan pengaturan operasional angkutan barang. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan pembatasan pada periode Nataru sebelumnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan tahun ini.

"Jadi, lebih awal kami akan mempersiapkan. Besok kita akan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder," tuturnya.

Dalam rencana pembatasan Nataru 2026/2027, pemerintah tidak akan menerapkan mekanisme window time atau pemberian waktu tertentu bagi angkutan barang untuk tetap beroperasi selama masa pembatasan.

Aan menilai, skema tersebut justru menyulitkan petugas di lapangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Karena itu, Kemenhub memilih tidak menggunakan mekanisme window time pada periode libur akhir tahun ini.

"Karena window time itu akhirnya menyulitkan para petugas di lapangan. Jadi, kita tidak memberlakukan window time," kata dia.

Window time merupakan pengaturan yang memberikan kesempatan bagi kendaraan angkutan barang untuk beroperasi pada jam tertentu di tengah periode pembatasan.

Meski demikian, angkutan barang yang membawa kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan gas, disebut tetap mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah masih mematangkan rincian kebijakan melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan sebelum menetapkan aturan operasional angkutan barang secara resmi.

Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru serta menjaga kelancaran perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut