Kemenhub Terjunkan PPNS Selidiki Kasus Candaan Bom Lion Air JT687
Baitul menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan adalah tindakan yang dilarang. Terhadap pelanggaran ini, pelakunya dapat dituntut sanksi penjara.
“Ini semua sudah jelas diatur dalam Undang-undang Penerbangan. Di pasal 344 disebutkan tindakan ini dilarang karena membahayakan penerbangan. Bahkan, di pasal 437 pelaku dapat dituntut dengan pidana penjara paling lama satu tahun,” ucapnya.
Baitul mengatakan, pelaku penyebar informasi palsu juga dapat dipenjara paling lama 8 tahun jika akibat tindakannya tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dan; penjara paling lama 15 tahun jika akibat tindakannya hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Karena itu, Baitul mengimbau seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama turut menjaga keselamatan dan keamanan transportasi dengan tidak bercanda terkait bom ataupun bahan peledak. Baitul juga meminta masyarakat lebih bijaksana dalam bersikap dan mengikuti arahan petugas atau awak moda transportasi di lapangan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil