Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Basuki Surati DPR, Ingin Ubah Status Bandara IKN dari untuk VIP Jadi Umum
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Tetapkan 36 Bandara yang Dapat Status Internasional, Berikut Daftarnya

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:14:00 WIB
Kemenhub Tetapkan 36 Bandara yang Dapat Status Internasional, Berikut Daftarnya
Kemenhub menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Selain itu, menetapkan 3 bandara khusus dan 1 bandara dikelola UPTD berstatus internasional. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu ada 3 bandara khusus yang juga dapat melayani penerbangan internasional, yaitu:

1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan
3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, KM 38/2025 juga menetapkan Bandara Bersujud yang merupakan bandar udara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai bandar udara internasional dengan ketentuan melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan, termasuk dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta memastikan koordinasi FAL Bandar Udara berjalan dengan baik.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut