Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Libur Nataru
Adapun penurunan harga tiket pesawat merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen,
Kemudian, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.
”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata dia.
Saat pelaksanaan penurunan harga tiket pesawat, Kemenhub tidak hanya berfokus pada penurunan harga saja, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.
Editor: Aditya Pratama