Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka
Berdasarkan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh tata kelola kehutanan, mulai dari sumber bahan baku, industri pengolahan, jalur distribusi, hingga pasar.
“Negara harus memastikan hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah, diproses melalui tata kelola yang benar, dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” tutur Januanto.
Editor: Rizky Agustian