Kemenhut Perketat Perlindungan Satwa lewat Digitalisasi, Tutup Celah Perdagangan Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui transformasi digital layanan perizinan dengan menghadirkan Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS). Sistem ini diklaim mampu mempercepat pelayanan sekaligus menutup celah perdagangan ilegal.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Kemenhut Ahmad Munawir mengatakan, digitalisasi bukan hanya untuk memangkas birokrasi, tetapi juga memastikan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar secara lebih transparan dan akuntabel.
“Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL,” kata Munawir di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, PeSATS telah terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan Indonesia National Single Window (INSW). Dengan sistem tersebut, permohonan akan otomatis ditolak apabila kuota telah habis atau dokumen yang diajukan tidak terverifikasi.
“Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan terhadap peredaran satwa liar, digitalisasi juga meningkatkan efisiensi layanan. Waktu penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang sebelumnya memakan waktu satu hingga tiga bulan kini dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja.
Sementara itu, layanan perizinan SATS-LN untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 60 menit.
Transformasi layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden, Indeks Kualitas Pelayanan mencapai 87,30 persen.
Meski demikian, Direktorat KSG akan terus melakukan penyempurnaan sistem, mulai dari peningkatan stabilitas layanan, perluasan jam operasional, hingga optimalisasi kanal pengaduan masyarakat.
"(Hal) Ini penting agar perlindungan tumbuhan dan satwa liar berjalan semakin efektif sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha," pungkas Munawir.
Editor: Rizky Agustian