Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Isu Deforestasi, Kemenhut: Pembukaan Hutan Berizin Bukan Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Segel 4 Vila di Puncak Bogor, Masuk Kawasan Hutan Produksi

Senin, 10 Maret 2025 - 07:00:00 WIB
Kemenhut Segel 4 Vila di Puncak Bogor, Masuk Kawasan Hutan Produksi
Kemenhut menyegel empat bangunan vila yang di kawasan Puncak, Bogor, karena berada di DAS Ciliwung dan masuk kawasan hutan produksi. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

Rudianto menyebut, bangunan tersebut dinilai telah melanggar UUD Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 yang menyebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Juga Pasal 78 Ayat 3 Huruf a jika tidak memiliki izin atau legalitas.

"(Penjara) 10 tahun dan denda Rp5 milliar, itu pengenaan kita," ucapnya.

Selain itu, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas, maka akan dikenakan sanksi pidana, di mana sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2005 dan akan dikembalikan atau dikuasai negara.

"Jadi akan kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut