Kemenhut Setop Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di 3 Provinsi Imbas Banjir Sumatra
Rabu, 10 Desember 2025 - 07:02:00 WIB
Untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut mengambil langkah tegas dengan menghentikan pemanfaatan dan pengangkutan kayu di Pulau Sumatra.
"Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” tutur dia.
Laksmi juga menginstruksikan pemegang izin kehutanan untuk tidak melakukan mobilisasi kayu apa pun.
“Tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian