Kemenhut Setop Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di 3 Provinsi Imbas Banjir Sumatra
Untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut mengambil langkah tegas dengan menghentikan pemanfaatan dan pengangkutan kayu di Pulau Sumatra.
Eks Sekjen Kemenhut Jelaskan Isu Zulhas Lepas 1,6 Juta Ha Hutan: Bukan untuk Sawit, tapi Tata Ruang
"Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” tutur dia.
Laksmi juga menginstruksikan pemegang izin kehutanan untuk tidak melakukan mobilisasi kayu apa pun.
Usut Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana Sumatra, Tim Kemenhut-Polri Bergerak!
“Tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian