Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Minta Maaf, Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS Siap Disanksi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Buka Suara soal Kasus Viral Dokter dan Nakes Komentar Sadis ke Pasien BPJS

Kamis, 06 Agustus 2026 - 08:39:00 WIB
Kemenkes Buka Suara soal Kasus Viral Dokter dan Nakes Komentar Sadis ke Pasien BPJS
Kemenkes angkat bicara terkait kasus dokter dan nakes memberi komentar jahat ke pasien BPJS Kesehatan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami mengimbau sebaiknya kita semua mengedepankan empati dan komunikasi yang baik dalam menanggapi sebuah peristiwa di masyarakat. Pada konteks ini harus bijak dalam bermedia sosial. Hal ini juga merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis atau tenaga kesehatan.

“Jika masyarakat menemukan dugaan adanya pelanggaran etik atau disiplin profesi tenaga medis/tenaga kesehatan, kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Aji.

Pernyataan Kemenkes tersebut muncul setelah ramai diperbincangkan kasus seorang pengguna BPJS Kesehatan sekaligus pengguna Threads dengan akun @yurizaltrich. Dalam unggahannya, ia mengaku telah menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap di sebuah rumah sakit. Meski menyampaikan keluhan, ia memilih tidak mengungkap identitas rumah sakit tersebut.

“8 jam belum dapat ruangan. Gak mau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS,” tulisnya dalam unggahan yang kemudian viral.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut