Kemenkes: Rapid Test Antigen Gratis di Puskesmas Hanya untuk Telusuri Kontak Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan resmi menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak Covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan upaya testing dan tracing masif sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan rapid test antigen akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi,” katanya dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (11/2/2021).
Nadia pun mengatakan pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik.
“Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan,” katanya.
Kemenkes, kata Nadia, telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, meliputi meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator.