Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun
Kondisi tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam upaya memperkuat independensi lembaga peradilan pajak. Dengan pengalihan pembinaan ke MA, Pengadilan Pajak diharapkan dapat menjalankan fungsi peradilan secara lebih independen dan objektif.
Dalam amar Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Mahkamah Agung”.
Sesuai mandat MK, pengalihan seluruh aspek pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA harus diselesaikan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026.
Integrasi tersebut diharapkan memperkuat kedudukan Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang independen, adil, dan objektif bagi wajib pajak maupun penanggung pajak dalam mencari keadilan.
Editor: Puti Aini Yasmin