Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggaran BGN Dipangkas Rp38 Triliun, Kini Jadi Rp229 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:32:00 WIB
Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun
Kemenkeu siapkan aturan pengalihan pengadilan pajak ke MA. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA). Draf regulasi tersebut telah selesai disusun dan akan memasuki tahap harmonisasi sebelum ditetapkan.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan, penyusunan draf Perpres telah melalui konsultasi dengan berbagai instansi terkait. Proses selanjutnya adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan sebelum regulasi ditetapkan.

“Progresnya sudah ada konsultasi semuanya dan draftnya sudah ada dan sekarang menuju proses selanjutnya yang kita mau harmonisasi. Nanti setelah harmonisasi baru penetapan,” ujar Robert dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke MA merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 25 Mei 2023. Kebijakan ini bertujuan memperkuat independensi dan objektivitas peradilan dalam menangani sengketa perpajakan.

Sebelumnya, pembinaan Pengadilan Pajak berada di bawah Kemenkeu. Padahal, kementerian tersebut juga menaungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang keputusan atau produk hukumnya dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Pajak.

Kondisi tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam upaya memperkuat independensi lembaga peradilan pajak. Dengan pengalihan pembinaan ke MA, Pengadilan Pajak diharapkan dapat menjalankan fungsi peradilan secara lebih independen dan objektif.

Dalam amar Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Mahkamah Agung”.

Sesuai mandat MK, pengalihan seluruh aspek pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA harus diselesaikan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026.

Integrasi tersebut diharapkan memperkuat kedudukan Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang independen, adil, dan objektif bagi wajib pajak maupun penanggung pajak dalam mencari keadilan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut