Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkominfo Jaga Situs KPU dari Masa Tenang hingga Penghitungan Suara

Senin, 15 April 2019 - 16:07:00 WIB
Kemenkominfo Jaga Situs KPU dari Masa Tenang hingga Penghitungan Suara
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan pihaknya menjaga situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama masa tenang hingga hari penghitungan suara. Hal itu sekaligus untuk mengontrol isu hoaks atau kabar bohong yang beredar di dunia maya.

"Memang ada dua pendekatan, satu yang hoaks, yang berjalan dan masih ada tetap, kemudian yang kedua adalah masa tenang yang mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu minggu tenang KPU," katanya.

Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Rudiantara mengatakan, Kemenkominfo bersama dengan Bawaslu saat ini sedang melakukan pencarian atas berita hoaks yang terjadi di masyarakat. "Bersama dengan Bawaslu kami melakukan pengaisan setiap hari atas konten-konten yang diduga melanggar pasal 492 UU 7 tahun 2017," ujarnya.

Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berisi tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Rudiantara menyebutkan, pada 14 April pukul 01.00 WIB hingga 00.00 WIB (15 April) ditemukan adanya empat pelanggaran yang terjadi.

"Kemudian sampai tadi jam 06.00 WIB juga teridentifikasi ada tiga yang diduga melanggar UU 7," ungkapnya.

Menurut Rudiantara, penanganan pelanggaran kali ini khusus menggunakan Undang-Undang Pemilu. "Yang lainnya yang hoaks berjalan menggunakan UU ITE yang selama ini memang sudah berjalan," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut