Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkum HAM Wajibkan Napi Ganti Masker 4 Jam Sekali dan Sering Cuci Tangan

Senin, 22 Juni 2020 - 14:16:00 WIB
Kemenkum HAM Wajibkan Napi Ganti Masker 4 Jam Sekali dan Sering Cuci Tangan
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Hamonangan Laoly. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Begitupun untuk penyelenggaraan ibadah di Lapas maupun rutan juga tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Warga binaan diminta menggunakan peralatan ibadah sendiri.

Selanjutnya, kata Yassona, pemeriksaan kesehatan berkala juga dilakukan terhadap warga bijaan lanjut usia, warga binaan wanita yang tengah hamil maupun mereka yang memiliki anak yang berusia kurang dari 2 tahun.

"Dalam hal terdapat WBP (warga binaan narapidana) yang diduga sebagai OTG, ODP dan PDP dilakukan pemeriksaan PCR ataupun PCM apabila tidak tersedia dapat menggunakan rapid test. Apabila hasil rapid test dinyatakan reaktif harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR/PCM. Apabila tesnya dinyatakan positif harus dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di luar lapas atau rumah sakit," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut