Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumhan Dinilai Tidak Berwenang Review Draf PKPU

Senin, 04 Juni 2018 - 21:26:00 WIB
Kemenkumhan Dinilai Tidak Berwenang Review Draf PKPU
Anggota Presidium KAHMI Sigit Pamungkas. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sigit Pamungkas mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak memiliki wewenang untuk meninjau kembali isi draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibahas Pemerintah dan DPR.

"Tidak ada ruang bagi Kemenkumham untuk melakukan 'review substansi' draf peraturan KPU karena ruang untuk (review) itu sudah selesai dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah terlibat di dalamnya," kata Sigit di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (4/6/2018) malam.

Komisioner KPU periode 2012-2017 itu mengatakan, Kemenkumham hanya memiliki kewenangan untuk mencatatkan peraturan KPU yang sudah disepakati di DPR sehingga tidak ada regulasi yang menyatakan Kemenkumham berhak mengulas konten PKPU tersebut.

"Jadi, terlalu berlebihan kalau Kemenkumham melakukan 'review substansi', peran Kemenkumham tidak di sana. Perannya adalah mengadministrasikan produk hukum yang dibuat KPU sehingga PKPU itu menjadi tercatat dalam lembar negara," jelasnya.

Sebelumnya KPU bersikukuh untuk mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif. Namun, konten larangan tersebut mendapat penolakan dari partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut