Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumhan Dinilai Tidak Berwenang Review Draf PKPU

Senin, 04 Juni 2018 - 21:26:00 WIB
Kemenkumhan Dinilai Tidak Berwenang Review Draf PKPU
Anggota Presidium KAHMI Sigit Pamungkas. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan empat draf PKPU telah diserahkan ke Kemenkumham pada Senin siang pukul 15.00 WIB untuk mendapat pengesahan, salah satunya adalah peraturan tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"PKPU yang baru kami kirim ada empat, (tentang) kampanye, dana kampanye, pencalonan legislatif, dan pencalonan presiden dan wakil presiden. Tadi kami selesaikan sampai jam 14.00 WIB soal PKPU kampanye dan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD. Saya sudah minta ke Biro Hukum supaya dikirim, mudah-mudahan masih buka karena tadi dikirim sebelum pukul 15.00 WIB," kata Arief Budiman.

Sementara itu, Kemenkumham meminta KPU melampirkan analisa kesesuaian rancangan aturan yang dibuat berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi legalitasnya. Kemenkumham menilai draf PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang isinya melarang mantan koruptor mencalonkan diri tidak sesuai dengan undang-undang.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut