Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait Pemberitaan Swasembada Gula

Senin, 09 September 2019 - 13:31:00 WIB
Kementan Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait Pemberitaan Swasembada Gula
Inspektur Jenderal Kementan Justan Riduan Siahaan (tengah) bersama pejabat Kementan memberikan keterangan pers mengenai keberatan terhadap pemberitaan Tempo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu).
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai pemberitaan Tempo tentang sumbangan masjid senilai Rp100 juta di kampung halaman Mentan, Eddy menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan jabatan menteri. Sebab, sejak masjid dibangun, Amran telah memberikan bantuan sampai masjid selesai dan pada saat itu belum menjabat menteri pertanian.

Kementan pun menyesalkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan semangat Pers Nasional yang berkewajiban memberitakan informasi berdasarkan asas praduga tak bersalah, memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kementan menilai bila hal ini dibiarkan dan tidak dilakukan koreksi, akan sangat merugikan dan mencemarkan nama baik serta merusak reputasi Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut dan melayangkan teguran atau somasi.

Terdapat tiga poin dalam somasi itu yang intinya meminta Tempo meralat dan meminta maaf atas pemberitaan itu, melakukan klarifikasi sesuai data dan fakta. Kementan akan menempuh upaya hukum jika somasi tidak diindahkan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut