Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 - 02:14:00 WIB
Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus
Kementerian ATR/BPN akan memulai uji coba layanan balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. (Foto: Tim Grafis iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," tuturnya.

Nusron menilai, sistem pelayanan berbasis target waktu merupakan bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN. Selain memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, mekanisme tersebut juga menjadi instrumen pengawasan terhadap kinerja setiap tahapan proses peralihan hak.

Uji coba akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai daerah, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program tersebut sebelum memperluas penerapan layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja ke Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut