Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir-Longsor di Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian LH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:18:00 WIB
Kementerian LH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.

Secara rincian, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. 

Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan di atas koridor keberlanjutan yang bertanggung jawab.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut