Kementerian LHK Segel Dua Lahan Perusahaan Sawit di Kalteng terkait Karhutla
SAMPIT, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyegel dua lokasi yang merupakan lahan dua perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dua lokasi tersebut merupakan lahan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda mengatakan, dua lokasi tersebut sudah dipasang papan peringatan dan "PPNS line" (garis pembatas). Pemasangan itu merupakan tanda Kementerian LHK akan melakukan pendalaman terkait karhutla.
"Selain lokasi lahan konsesi PT MJSP di Kotawaringin Timur ini, selanjutnya kami juga menyegel lokasi kebakaran lahan yang berada di konsesi PT AUS di Kabupaten Katingan," katanya di Sampit, Minggu (15/9/2019).
Yazid memimpin penyegelan lahan terbakar yang lokasinya disebutkan masuk dalam konsesi perusahaan milik investor Malaysia yang berlokasi di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia datang bersama pejabat lainnya dikawal dua polisi kehutanan yang dibekali senjata api.
Menurut dia, luas kebakaran lahan di lokasi itu mencapai 50 hektare. Hasil penelusuran Kementerian LHK, kebakaran di lokasi itu sudah terjadi tiga kali, yakni pada 5 dan 29 Agustus serta pada September ini.
Dia mempertanyakan kebakaran pada lahan konsesi itu cukup luas, padahal lokasinya berbatasan langsung dengan sebuah anak sungai. Pantauan di lapangan, anak sungai tersebut memiliki air yang cukup dalam, sehingga seharusnya bisa digunakan untuk memadamkan api kebakaran yang terjadi.
Penyegelan tersebut sebagai awal dimulainya penelusuran penyebab kebakaran lahan di areal perusahaan kelapa sawit itu. Jika ada indikasi tindak pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.